![]() |
Surat Yang Diduga Dikeluarkan Oleh KPK |
HMIACEHTIMUR.COM | JAKARTA Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI-MPO) pertanyakan perihal sprindik yang dicurigai dileluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal pemeriksaan Menteri BUMN Erick Thohir terkait dugaan Korupsi Pengadaan Alat Rapid Tes Covid-19 beberapa waktu lalu.
Pasalnya dalam Surat Perintah Penyidikan tercatat nama perusaan PT. Rajawali Nusantara Indonesia yang ikut terlibat dalam dugaan pengadaan alat tes cepat tersebut.
Dalam perkara tersebut, Ahmad Latupono selaku Ketua Umum PB HMI mempertanyakan sekaligus menyampaikan keherananya atas menyangkut manipulasi sprindik yang menangani pentolan BUMN tersebut.
Ahmad menilai ada kejanggalan dalam masalah sprindik tersebut, ia mencurigai ada campur tangan pihak lain untuk memanipulasi dugaan kasus tersebut.
“Kok janggal, bagaimana mungkin surat itu keluar, lantas KPK membantah telah mengeluarkan surat tersebut, lalu dari mana surat itu keluar, kan pasti surat itu resmi dan tertandatangani oleh pimpinan KPK”. Tukas Ahmad dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis, 10/12/2020.
Dilansir dari KOMPAS.com, KPK telah melaui plt jubir, bahwa KPK tidak pernah mengeluarkan sprindik tersebut.
Ahmdapun kembali ke bahwa jangan sampai KPK disusupi oleh kelompok-kelompok yang melakukan intervensi dalam memberantas korupsi di tanah air. Dan pemuda asal Maluku tersebut pun mempertanyakan ke-strerilan lembaga anti rusuah tersebut.
“Bagaimana bisa KPK bantah mengeluarkan sprindik, sedangkan sprindik keluar plus ditandatangani olek ketua KPK, saya juga curiga jika KPK tidak steril”. Tegas Ahmad.
Lebih jauh Ahmad latupono menjelaskan bahwa jika memang ada interaksi salah satu petolan BUMN yang terlibat dengan dugaan kasus korupsi, Ia pun mendorong KPK untuk mendalami dan membuka seluas-luasnya dugaan tersebut, agar tidak terjadi opini buruk terhadap KPK.
“Jika memang ada interaksi Menteri BUMN dengan dugaan kasus korupsi, artinya KPK harus buka dong kasusnya, jangan sampai KPK dapat citra buruk dari publik, setelah itu kan publik tahu, terlibat atau tidak menteri”. Tutup Ahmad dalam keterangan tertulisnya. (HMI / Aqbar).
0 Komentar