HMIACEHTIMUR.COM / Bandung Raya - Baru-baru ini publik menjadi rame akibat penolakan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang di dalamnya mengandung legalisasi minuman keras.
Penolakan tersebut muncul dari berbagai kalangan masyarakat termasuk juga lembaga-lembaga keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Berbeda dengan lembaga keagamaan lainnya, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandung Raya justru sebaliknya memberikan dukungan penuh terhadap pemerintah atas legalisasi minuman keras. Hal ini disampaikan langsung oleh Fathul Nur Rahman selaku Ketua Umum saat ditemui di Bandung, Jawa Barat, Selasa (02/03/2021).
Aktivis HMI yang kesehariannya melakukan riset terhadap Parenting Education ini memaparkan bahwa Perpres Nomor 10 tahun 2021 dapat mendorong terbukanya usaha mikro dan juga bisa menambah pemasukan negara.
Setelah memaparkan alasan atas dukungannya terhadap legalisasi miuman keras, Fathul juga menyampaikan kekecewaannya terhadap lembaga-lembaga keagamaan yang mempolitisasi ayat Al-Qur’an untuk menolak Perpres Nomor 10 tahun 2021.
Yang menolak legalisasi miras itu hanya orang lemah iman, kalau memiliki iman yang kuat semestinya tidak perlu takut dengan benda mati bernama miras. Bukan hanya orang islam yang hidup di indonesia, kita ini hidup di negeri yang heterogen. Demikian kata fathul menutup pembicaraannya sambil membaca Al-Baqarah 256 dan Al-Hujarat 13.(Redaksi)
0 Komentar