HMI Aceh Timur Kecam Menag Yaqut: Pelecehan Terhadap Agama Islam!

Breaking News

6/recent/ticker-posts

HMI Aceh Timur Kecam Menag Yaqut: Pelecehan Terhadap Agama Islam!

Foto: pada saat pelantikan pengurus HMI

HMIACEHTIMUR.COM, Aceh Timur - Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Acèh Timur mengecam Surat Edaran (SE) No. 5 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Menteri Agama (menag) Republik Indonesia tentang pedoman penggunaannya pengeras suara masjid dan mushalla.

Surat Edaran tersebut justru dinilai dapat berpotensi menjadi sumber terjadinya disharmoni di kalangan masyarakat umat beragama yang sejatinya sudah hidup rukun, berdampingan dan damai selama puluhan tahun. Sebab, aturan itu hanya menyasar pada satu agama saja, yakni agama Islam.

Ketua Umum HMI Aceh Timur, Hidayatul Mustaqim, mengatakan bahwa pihaknya mengecam dan sangat menyayangkan terbitnya surat edaran itu.



Menurutnya, secara substansial sangat tidak nyambung atau tidak memiliki keterkaitan antara masjid yang dengan pengeras suaranya memperdengarkan bacaan ayat suci Al Qur’an atau shalawat bahkan ceramah agama dengan harmonisasi di kalangan masyarakat baik antar ummat beragama apalagi sesama agama. Justru ini yang membuat kegaduhan di tengah masyarakat 

“surat edaran menteri agama ini terkesan berlebihan, justru ini yang membuat kegaduhan di tengah masyarakat, seharusnya kemenag mempersatukan umat beragama ini malah membuat kegaduhan"

Menurutnya, surat edaran Kemenag terlalu membingungkan sampai harus menerbitkan surat edaran mengurus perkara pengeras suara baik itu di Masjid maupun di Mushalla.

“Tentunya hal ini sangat membingungkan dan, baru pada rezim ini ada surat edaran dalam kaitannya membunyikan pengeras suara yang di keluarkan langsung oleh Kementerian Agama. Tentunya aturan atau surat edaran yang dibuat oleh Menteri Agama ini sangat berlebihan dan justru meresahkan bahkan dapat melemahkan posisi ummat Islam di Indonesia sebab belakangan ini Kementerian Agama justru lebih banyak mengeluarkan aturan yang berkaitan dengan ummat Islam dibandingkan dengan ummat selain Islam,” ucapnya.

Ia mengatakan, pengeras suara di masjid merupakan salah satu media syiar dan dakwah agama Islam. Mengaji, ceramah dan kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya disyiarkan melalui pengeras suara pun menurutnya sudah menjadi tradisi di Negara berpenduduk mayoritas Islam ini.

Mustaqim juga meminta menteri agama yaqut untuk segera mengundurkan diri dari jabatan menteri, pihaknya menganggap menteri agama ini hanya bisa membuat kegaduhan di negeri yang mayoritas muslim

"Lebih baik bapak yaqut mengundurkan diri saja dari jabatan menteri, dari pada membuat kegaduhan di tengah-tengah masyarakat,kami menganggap menteri agama ini tidak bisa mempesatukan umat beragama di negeri ini", Tutup Mustaqim. (HMI/Red)

Posting Komentar

0 Komentar