Aktivis Muda Bireuen Menilai Tata Kelola Parkir Masih Semrawut Dikota Juang

Breaking News

6/recent/ticker-posts

Aktivis Muda Bireuen Menilai Tata Kelola Parkir Masih Semrawut Dikota Juang

HMIACEHTIMUR.COM, BIREUEN - Aktivis pemuda Bireuen, Syibran Malasi SP menilai, tata kelola parkir di Bireuen masih semrawut parkir di beberapa lokasi lingkungan Kabupaten Bireuen, membuat kota dengan julukan ‘kota santri’ tak indah dilihat.


Seperti yang terlihat di beberapa lokasi parkir tepatnya di Kota Bireuen, tata kelola parkir masih berantakan. Apalagi lokasi parkir yang berada di depan Caffe, mulai dari Simpang Empat hingga jalan di depan Meunasah Kulah Bate.


“Semoga tidak ada lagi parkir liar di Bireuen yang tak bertuan. Kami juga mengingatkan kepada tukang parkir, agar tidak mengambil biaya parkir melebihi biaya yang ditentukan dinas perhubungan yang merujuk kepada aturan,” sebut Syibran kepada Harian Rakyat Aceh, Rabu (20/7).


Disebutkan, sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 4 huruf e berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang tata cara parkir.


Namun, menurutnya, yang terjadi dilapangan berbanding terbalik dengan aturan yang berlaku. Padahal, jelas tertulis di pasal 38 bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan, yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.


“Dishub harus melakukan pengawasan ekstra ketat di lapangan. Terutama mengenai pelayanan juru parkir kepada pelanggan. Sebab, banyak laporan masyarakat bahwa pelayanan pihak kedua masih buruk,” tegas Ketua HMI MPO Wilayah Sumatera ini.


Tak hanya itu, ketua komisi III DPRK Bireun mengatakan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bireuen dari hasil pengelolaan parkir, juga dianggap sedikit jika dihitung dari jumlah kendaraan yang ada di Bireuen.


“Tata kelola parkir di Bireuen belum maksimal. Ini dinilai dari minimnya pendapatan asli daerah setiap tahunnya. Semoga untuk tahun ini, Dinas Perhubungan (Dishub) lebih maksimal mengelola parkiran,” ujar Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, Zulkarnaini.


Ia mengharapkan kepada pengelola parkir di Dishub, agar lebih maksimal bekerja. Karena menurutnya, jika dikelola dengan baik, akan menghasilkan pendapatan besar bagi daerah.


“Parkir di Bireuen dikelola oleh pihak kedua yang notabene dari kalangan umum dan beberapa intansi. Pihak dinas harus mengawasi semua tempat parkir, jangan sampai kecolongan hingga menghasilkan PAD tidak sesuai dengan target dewan,” pungkas sapaan Zoel Sopan ini.


Sementara itu, Kasie Pengelola Parkir Dishub Bireuen, Herayanti SE saat dikonfirmasi media membenarkan bahwa parkir di lapangan dikelola oleh pihak kedua. Dishub hanya mengutip dari pihak kedua, yang notabene dari intansi dan kalangan umum.


“Mekanisme kerja dengan pihak kedua berupa nota kesepakatan kerja sama. di Kota Bireuen saja, lokasi parkir lebih kurang 50 titik. Sementara yang dikutip dari pihak kedua tergantung lokasi parkir, mulai dari harga 200 ribu hingga 6,5 juta,” ujarnya.


Ia juga mengaku, di tahun 2021 hasil dari pengelolaan parkir untuk PAD sejumlah Rp 738 juta, dan ini merupakan capaian target dari dinas. Sedangkan DPRK Bireuen menargetkan agar pengelola dapat menyetor sejumlah Rp 1,1 milyar setiap tahun yang dihitung dari banyaknya kendaraan di Bireuen, namun pihak dinas tak berhasil menyanggupinya. (rls/red)

Posting Komentar

0 Komentar