HMIACEHTIMUR.COM, Jakarta - Ketua Umum PB HMI MPO angkat suara terkait surat keputusan skorsing atau pemberhentian sementara dirinya yang dikeluarkan oleh HMI MPO Cabang Makassar, bahwa surat skorsing bernomor 013/A/KPTS/06/1444 yang dilayangkan kepadanya tidak melalui prosedur secara konstitusional.
“Saya sebagai Ketua Umum PB HMI menyatakan bahwa terkait surat skorsing yang dilayangkan oleh HMI Cabang Makassar kepada saya, dengan tegas saya mengatakan bahwa skorsing itu tidak melalui prosedur secara konstitusi. Jadi, tiba-tiba Cabang Makassar melayangkan skorsing kepada saya dan berpikir konstitusi tentunya perlu ada ruang perbincangan dan penginterpretasian terhadap konstitusi tersebut,” ujarnya.
Affandi juga menilai bahwa pelayangan surat terhadapnya
selaku Ketua Umum PB HMI MPO adalah hal yang lucu.
Menurutnya HMI MPO Cabang Makassar seharusnya
terlebih dahulu melakukan pengkajian sebelum melayangkan surat skorsing.
“Rasanya baru terjadi dalam sejarah HMI dimana cabang
kemudian melayangkan skorsing kepada Ketua Umum PB, inilah tadi yang saya
katakan lucu dan sangat mencengangkan bagi kita semuanya. Padahal yang namanya
konstitusi itu di samping ada hal yang eksplisit maka perlu ada ruang
pendiskusian terlebih dahulu, dan itu kok tidak dilakukan terhadap saya dalam
kasus skorsing yang dilakukan oleh teman-teman HMI Cabang Makassar,” jelasnya.
Affandi menegaskan bahwa surat skorsing dari HMI MPO Cabang Makassar tidak
konstitusional, karena tidak adanya layangan surat desakan dari komisariat.
“Kalau kita lihat, bisa kita baca secara detail secara
teliti di dalam Konstitusi kita tentang bagaimana prosedur pemberian sanksi
atau skorsing yang dalam hal ini saya dan kita semua kader HMI, terutama
cabang-cabang HMI se-Indonesia bisa menyaksikan bahwa tidak ada layangan surat
dari komisariat, komisariat saya sendiri dalam lingkup HMI Cabang Makassar,
yang kemudian mendesak cabang-cabang untuk men-skorsing saya,” paparnya.
“Padahal kita tahu bahwa sumber daripada kader itu letaknya
itu adalah pada komisariat, itu tidak terjadi surat itu (surat desakan dari
komisariat), tidak ada permintaan komisariat, komisariat saya khususnya dan itu
kita bisa lihat dalam surat yang dilayangkan pada oleh teman-teman HMI di
Cabang Makassar, yang bisa kita ragukan apakah itu proses dari permintaan
komisariat atau hanya sepihak dari Cabang Makassar saja karena mungkin ada
desakan-desakan dari luar struktur HMI Cabang
Makassar,” tambahnya.
Affandi juga menjelaskan bahwa sebelum dilayangkannya surat
skorsing, ia tidak pernah menerima teguran atau sanksi dari HMI MPO
Cabang Makassar terkait tuduhan yang dimuat dalam lampiran surat keputusan
skorsing.
“Nah kemudian yang kedua adalah tidak ada pemberian teguran
atau somasi kepada saya, padahal di dalam konstitusi kita disebutkan bahwa
sekurang-kurangnya tiga kali teguran yang diberikan kemudian memberikan saya
sanksi, itu juga tidak dilakukan dan bahkan tidak ada pemanggilan dari Majelis
Syuro Organisasi (MSO) kepada saya perihal pelanggaran yang dituduhkan oleh HMI
Cabang Makassar kepada saya,” imbuhnya.
Ia pun menganggap bahwa pemberian skorsing ini dicampuri
oleh kepentingan-kepentingan tertentu, mengingat bahwa Kongres akan segera
berlangsung.
“Nah sehingga saya menganggap bahwa proses pemberian
skorsing ini sangatlah tendensius dan menurut saya juga sarat dari pada kepentingan-kepentingan
dari pihak-pihak tertentu,” tandasnya.(Humas HMI)
0 Komentar