| Sulthan Alfaraby Aktivis mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry. Foto: Ist |
HMIACEHTIMUR.COM /
Banda Aceh - Masyarakat Indonesia dihebohkan oleh kabar tentang Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), salah satunya untuk sembako dan pendidikan yang
direncanakan oleh pemerintah. Hal ini dinilai akan menjadikan nasib masyarakat
semakin kesulitan, apalagi saat ini Indonesia tengah melawan pandemi Covid-19
Mahasiswa
Aceh, Sulthan Alfaraby mengaku paham bahwa pemerintah sedang berusaha
menargetkan pertumbuhan ekonomi negara yang saat ini sedang terpuruk melalui
pajak, Jumat (11/06/2011).
Namun dia
mengkritisi bahwa rencana kebijakan pemerintah tersebut akan berimbas ke
berbagai sektor. Terutama bagi masyarakat kalangan bawah.
"Kita
paham, bahwa pemerintah saat ini sedang mendorong kenaikan ekonomi negara yang
saat ini sedang merosot. Tapi, sangat tidak tepat jika pemerintah nanti
menaikkan pajak sembako yang saat ini dibutuhkan oleh masyarakat kalangan
bawah. Imbasnya ke berbagai sektor. Kondisi mereka saat ini sedang sulit",
ujarnya.
Sulthan
Alfaraby menilai kebijakan tersebut nantinya akan berimbas kepada tingginya
harga dan meminta kepada pemerintah untuk mencari jalan lain untuk menaikkan
pertumbuhan ekonomi negara.
"Jadi
makin mahal, dong itu (sembako). Sembako harus mampu terjangkau murah dan
jangan membebani. pertumbuhan ekonomi negara harus dicari jalan lain. Jangan
sampai nasib si miskin makin miskin, si kaya makin kaya", mintanya.
Tanggung
jawab negara, lanjut Sulthan Alfaraby salah satunya adalah mengentaskan
kemiskinan. Dengan adanya PPN untuk sembako, yang notabene diburu oleh
masyarakat kecil maka akan berisiko menambah tingkat kemiskinan.
"Dengan
adanya PPN, tidak bisa kita bayangkan bagaimana susahnya mereka (masyarakat)
yang saat ini. Tugas negara itu harusnya mengentaskan kemiskinan, menjamin
kesejahteraan, bukan malah sebaliknya", ungkapnya.
Aktivis
mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry tersebut juga mendorong
pemerintah agar membatalkan kenaikan pajak terhadap sejumlah aspek yang tidak
pro masyarakat. Salah satunya juga pajak terhadap sektor pendidikan.
"Pendidikan
juga akan kena pajak dan kita menyayangkan. Sektor pendidikan saja masih
kekurangan infrastruktur. Harusnya, diberikan pendanaan lebih dan tidak
dipajaki. Pendidikan itu jangan sampai dijadikan alat komersialisasi, karena
tanggung jawab negara selain mensejahterakan ekonomi rakyat, juga mencerdaskan
kehidupan bangsa", dorongnya.
Sebagai
informasi, rencana sembako dikenai pajak ini tertuang dalam draf RUU Perubahan
Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (KUP).
Seperti
dikutip detikcom, Rabu (9/6), pada Pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat
dibutuhkan oleh rakyat dihapus dari barang yang tidak dikenai PPN. Dengan
begitu, artinya, sembako akan dikenai PPN.(redaksi)
0 Komentar