HMIACEHTIMUR.COM | Langkat - Mosi tidak percaya terhadap
pelaksanaan Konfercab XII HMI Cabang Langkat dilayangkan oleh HMI komisariat
Syariah STAI-JM Tanjung Pura karena tidak sesuai dengan mekanisme organisasi.
Konferensi
Cabang atau yang disingkat dengan Konfercab merupakan forum tertinggi di
tingkat Cabang sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 11 Ayat 2. Anggaran Rumah
Tangga HMI. Hal itu perlu dipahami oleh setiap kader agar melakukan Konfercab
dengan penuh khidmat, tidak bisa dalam kondisi yang main-main. Semua tata
pelaksanaannya harus berjalan sesuai yang diamanatkan oleh konstitusi (AD/ART
HMI) agar berjalannya roda organisasi.
Namun, hal
ini tidak berlaku oleh Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Langkat yang
dipimpin oleh Saudara Ispandi Manurung.
Dalam
pelaksanaan Konfercab XII HMI Cabang Langkat yang saat ini sedang berlangsung,
secara sepihak Pengurus HMI Cabang Langkat memutuskan menurunkan status 2 (dua)
komisariat penuh yaitu Komisariat Fakultas Syariah STAI-JM Tanjung Pura dan
Komisariat Fakultas Ekonomi Islam STAI-JM Tanjung Pura tanpa menerbitkan SK
Penurunan Status dan hanya menyampaikan surat melalui Panitia Pelaksana Nomor :
06/A/Sek- Pan/02/1444 perihal Mohon Delegasi Peserta Peninjau dan Konfercab XII
HMI Cabang Langkat tetap dilaksanakan dengan utusan 1 (satu) komisariat penuh.
Hal tersebut
tentunya tidak sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) HMI pasal 11 ayat 3
yang berbunyi : “Cabang penuh yang memiliki 3 (tiga) komisariat penuh atau
lebih, menyelenggarakan Konferensi Cabang” dan ayat 4 (empat) ”Bagi cabang
penuh menyelenggarakan Konferensi Cabang (Konfercab) dan Cabang Persiapan
menyelenggarakan Musyawarah Anggota Cabang (Muscab).
Tidak hanya
itu, dalam melaksanakan Konfercab, ketua panitia yang ditunjuk untuk mengelola
konfercab bukan merupakan Pengurus HMI Cabang Langkat. Hal ini terbukti dengan
Ketua Panitia tidak dapat menghadirkan bukti sebagai pengurus HMI Cabang
Langkat yang dipimpin Saudara Ispandi Manurung.
M.Alfi
Syahrin, ketua HMI Komisariat Syariah STAI-JM Tanjung Pura mengatakan bahwa hal
gugatan yang mereka ajukan kan mereka teruskan ke PB HMI, agar HMI di Kabupaten
Langkat ini berjalan sesuai dengan konstitusi, bukan malah mencederai
konstitusi organisasi itu sendiri.
” Untuk
selanjutnya, kami serahkan gugatan atau mosi tidak percaya ini kepada Pengurus
Besar (PB HMI) agar dapat dijadikan rujukan untuk mengambil keputusan yang
tidak merugikan organisasi. Menurut kami, menyepakati hasil Konfercab yang
dilaksanakan oleh Saudara Ispandi Manurung adalah bentuk pengkhiatan
konstitusi, dan mengamini terjadinya kehancuran organisasi di HMI Cabang
Langkat” tutup Alfi.
0 Komentar